MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Polrestabes Makassar menetapkan ketua panitia acara konser musik CoArt Coret Fest 2022 di gedung Celebes Convention Center (CCC) Jalan Metro Tanjung Bunga, Sabtu (5/2) kemarin. Kegiatan tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan (Protkes) Covid-19.
“Sudah (tersangka). Ketua pelaksana,” singkat Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, saat dikonfirmasi, Jumat (11/2).
Penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan usai penyelidikan dan ada dugaan penyelenggara bertentangan atau melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Namun sejauh ini, Jufri–sapaan akrabnya menyebut pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka.
“Tersangkanya hanya penanggung jawab,” sebut dia.
Diketahui, Penyidik Reskrim Polrestabes Makassar telah memeriksa sedikitnya 33 orang yang statusnya sebagai saksi. Ada puluhan pertanyaan yang dilayangkan ke mereka. Saksi-saksi itu diantaranya, ketua panitia konser, relawan acara, juga pengelola gedung. Termasuk Kesbangpol dan petugas Dinas Kesehatan Makassar.