Salah satu penanggung jawab konser yang juga pembuat izin bernama Muhammad Alfridho Tophan. Nama Alfridho tertera dalam surat izin permohonan kegiatan yang dikeluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar dengan nomor 503/106-II/BKBP/I/2022, tanggal 12 Januari 2022 lalu.
Surat izin tersebut memuat sejumlah poin-poin penting yang harus patuhi penyelenggara konser. Poin itu diantaranya, penyelenggara harus mematuhi Ketentuan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan den Pertemuan di Kota Makassar, dan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/05/S.Edar/Kesbang/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Perpanjangan Pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar.
Kedua, sebelum kegiatan dilaksanakan harus mendapat izin dari Kepolisian. Ketiga Ketua Pelaksana/Penanggung Jawab wajib menjaga kemanan/ketertiban dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Ke empat Ketua Pelaksana/Penanggung Jawab kegiatan bertanggung jawab penuh terhadap segala sesuatu yang terjadi akibat pelaksanaan kegiatan. Kelima mendapat izin dari pihak pengelola tempat pelaksana kegiatan,
Dan terkahir setelah kegiatan selesai dilaksanakan paling lambat tujuh hari hasil pelaksananya dilaporkan secara tertulis kepada Wali Kota Makassar melalui badan Kesbangpol Makassar.
Konser ini dinilai melanggar izin dimana pihak panitia awalnya meminta izin untuk menggelar konser musik dan vaksinasi dengan jumlah penonton 800 hingga 1000 orang. Namun yang terjadi penonton mencapai 3000-an lebih. (Isak)