PAREPARE, RAKSUL – Rapat Evaluasi pelaksanaan Kota Layak Anak (KLA), Kota Parepare ini dilaksanakan di Kantor Bappeda Kota Parepare, Kamis, 10 Februari 2022. Kegiatan dihadiri Gugus Tugas KLA se-Kota Parepare. Evaluasi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kota Parepare Zulkarnaen, mewakili Kepala Bappeda Kota Parepare Samsuddin Taha, selaku Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP3A) Kota Parepare Andi Rusia yang didamping Kepala Bidang PPA DP3A Sappa Sao, dan Kepala Bidang SDM dan Sosbud Bappeda Kota Parepare Dede Alamsyah Wakkang.
Dalam sambutannya Zulkarnaen mengingatkan pentingnya memahami berbagai regulasi terkait anak, termasuk Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungananak No. 13 Tahun 2011 tentang panduan pengembangan kabupaten/kota layak anak dan SK Walikota Parepare No. 199 Tahun 2019 tentang Gugus Tugas KLA Kota Parepare Periode 2019-2023.
Lebih lanjut Zulkarnaen mengatakan, bahwa kegiatan pemenuhan hak anak atau biasa disebut Kota Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan suatu wilayah administratif yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam suatu program.
Pada awalnya penilaian KLA dlaksanakan setiap 2 tahun sekali, akan tetapi karena dianggap permasalahan anak dan perempuan merupakan hal yang sangat penting sekali untuk diperhatikan, sehingga oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menetapkan penilaian Kota Layak Anak di Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap tahunnya, termasuk di Kota Parepare.
Sementara menurut Dede, sejak 2017 Kota Parepare telah mengikuti Penilaian KLA yang dilaksanakan oleh Kementerian PPPA. Di mana pada tahun 2017-2018 Kota Parepare mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak Kategori Pratama. Sedangkan pada tahun 2019 kembali Kota Parepare mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak Kategori Madya (naik satu tingkat).
Tahun 2020 karena pandemi Covid-19, sehingga tidak ada penilaian. Dan baru pada tahun 2021 Kota Parepare memperoleh Penghargaan Kota Layak Anak kategori Nindya. Lebih lanjut dikatakan bahwa, masih ada dua jenjang lagi yang harus dilalui Kota Parepare untuk dapat menjadi Kota Layak Anak, yakni Kategori Utama dan Kategori Layak Anak. “Akan tetapi dengan kerja sama yang baik dari semua pihak, diharapkan Kategori Nindya yang saat ini diperoleh Kota Parepare dapat dipertahankan, bahkan jika memungkinkan dapat ditingkatkan menjadi Utama,” harap Dede.
Dede juga mengungkapkan bahwa hasil penginputan mandiri yang dilakukan oleh Kota Parepare di 2021 terkait Penilaian Kota Layak Anak berjumlah 884,10.
Jika melihat penilaian Mandiri dari Kota Parepare,maka seharusnya Kota Parepare berada di Kategori Utama. Akan tetapi selain penilai mandiri yang dilakukan oleh Kota Parepare, ada pula penilaian hibrid dan penilaian Tim Verifikasi Kota Layak Anak Tingkat Pusat. Sehingga dari hasil penilaian tersebut, Kota Parepare ditetapkan berada di Kategori Nindya.
Turut hadir dalam rapat Evaluasi Pelaksanaan Kota Layak Anak, beberapa unsur vertikal di antaranya Syaiful Mahsan dari Kementerian Agama Parepare, perwakilan dari Pengadian Negeri Parepare, dan stakeholder lainnya. (RASDIANA-Bappeda Parepare)