PAREPARE, RAKSUL– Pengadilan Negeri (PN) Parepare kini meluncurkan inovasi dalam memberikan pelayanan hukum bagi warga tidak mampu. Inovasi itu dinamai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) keliling, Jumat (11/2/2022).
Posbakum keliling ini melibatkan LBH Bhakti Keadilan Cabang Parepare sebagai mitra, dilaunching di Ruang Sidang Pengadilan Negeri. Turut hadir Asisten I Setdako Aminah Amin mewakili Wali Kota Parepare, Kabag Hukum, dan Camat.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Khusunul Khatimah mengatakan, Posbakum adalah salah satu layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang menjadi program pengadilan.
“Inovasi ini sebagai pelayanan PN dalam memberikan informasi, konsultasi, advis dan membantu masyarakat membuatkan dokumen hukum secara cuma-cuma,” ujar Nunu, sapaan karib dia.
Tujuan dari Posbakum keliling, lanjut Khusunul, untuk meningkatkan pengguna layanan Posbakum, memudahkan informasi dan memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Karena itu, dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya agar Posbakum keliling dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” ujar dia.
Perwakilan LBH Bhakti Keadilan Cabang Parepare, Shamir mengatakan, tugas Posbakum keliling yaitu memberikan informasi, Advis dan melayani konsultasi hukum secara prodeo atau gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Selain itu, mendampingi pencari keadilan dalam persidangan secara gratis yang ditetapkan oleh majelis hakim atau adanya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
“Kita juga bisa menyediakan advokat maupun kuasa hukum, membuat surat gugatan. Karena itu diharapkan terbentuk klinik hukum di setiap kelurahan sebagai bentuk support Posbakum,” harapnya.
Camat Ujung, Ardiyansyah mengusulkan, agar Posbakum keliling tidak hanya dilakukan dengan tatap muka, tapi bisa melalui aplikasi, mengingat masih pandemi covid-19.
“Kami sangat mendukung, hal ini tentu membantu masyarakat dalam informasi hukum, khususnya yang tidak mampu. Namun kami menyarankan Posbakum ini dibuatkan aplikasi Aduan,” saran dia.
“Tujuannya, agar masyarakat bisa lebih cepat menindaklanjuti dan mendapat pelayanan hukum jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” tandas dia. (*)