MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menggenjot pemeriksaan dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di empat kabupaten, yakni Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Takalar.
Bahkan, penyidik optimisme akan menuntaskan dan mengungkap tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan asal Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut. Meski ada pejabat dalam pusaran, tak akan menciutkan proses penyidikan.
“Pokoknya, jangan ragu. Kalau salah, sikat,” tegas Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Minggu (13/2).
Diketahui, pemeriksaan atas kasus ini memanggil Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani bahkan dirinya sudah dua kali diperiksa. Terakhir, mantan Dirjen di Kemensos ini diperiksa sekira lima jam di Polda Sulsel, Kamis (3/2).
Pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel terhadap Sekda Provinsi Sulsel masih sebatas saksi. Sebab Abdul Hayat Gani dinilai masuk dalam Tim Koordinasi (Tikor) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sulsel.
“Dia (Abdul Hayat Gani) tim Tikor. Kita periksa, sudah dua kali,” kata Fadli.
Sekedar diketahui, kerugian negara diduga timbul dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan ke masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19.
Polisi menemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu juga disebut terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.
Modusnya hampir semua sama. Rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako bansos yang dimaksud. Misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng tapi mereka adakan.
Empat kabupaten yang disebut-sebut hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel. Bahkan kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir ada sekira Rp100 miliar dalam kegiatan penyaluran BPNT Kemensos tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulsel ini.
Hanya saja, kerugian itu masih dugaan awal sebab belum ada laporan resminya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku penyelenggara audit. (Isak).