MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diminta membayar ganti rugi lahan RSUD Haji Makassar kepada ahli waris senilai Rp18,5 miliar.
Lahan RSUD Haji Makassar yang terletak di Jalan Daeng Ngepek Makassar sebelumnya diklaim milik Pemprov Sulsel. Namun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No: 2549 K/PDT/2003, meminta Pemprov Sulsel untuk membayar ganti rugi lahan seluas ± 37.000 m2 yang harganya ditaksir Rp500.000 per meter atau senilai Rp18,5 miliar.
Kuasa Hukum ahli waris Andi Megawati Binti Alimuddin, M Syarif Nisar, S.H mengatakan jika pertemuan antara pihak Pemprov Sulsel dengan ahli waris terkait pembayaran kasus ganti rugi lahan ini sudah beberapa kali dilakukan. Namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan dibayarkan.
“Putusan Mahkamah Agung (MA) inkracht dan mengikat, dimana Pemprov Sulsel harus membayarkan ganti rugi lahan senilai Rp18,5 Miliar. Putusan itu keluar sejak tahun 2003 lalu. Artinya kurang lebih 19 tahun tak ada penyelesaian,” kata Syarif Nisar, Senin (13/2/2022).
Menurutnya, segala syarat sudah diajukan ahli waris ke Pemprov Sulsel untuk penyelesaian ganti rugi lahan. Termasuk permintaan surat kewarisan dari Pengadilan Agama.
“Sudah banyak pihak yang berhak dan berkepentingan meninggal dunia, tapi hingga hari ini belum ada kejelasan kapan ganti rugi ini akan dibayarkan. Olehnya itu kami berharap agar Pemprov Sulsel bisa menjalankan putusan MA yang sudah inkracht ini dengan membayar ganti rugi lahan kepada ahli waris,” ujarnya. (*)