Ancaman PPKM Level III di Depan Mata

  • Bagikan

Zainal menyebut, bila PPKM level tiga diberlakukan, maka kunjungan orang pada sejumlah tempat-tempat publik hanya bisa dibolehkan sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat.

Selain itu, aturan pembelajaran tatap muka juga bakal diatur ulang. Hanya saja, secara teknis akan diatur berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama.

“PTM juga biasanya diatur secara umum, tapi secara khusus itu mengacu ke SKB empat menteri,” imbuh Zainal.
Zainal berharap level PPKM tidak naik agar perekonomian tetap bergeliat. Mantan inspektur Inspektorat Kota Makassar ini mengimbau agar masyarakat tetap memaksimalkan protokol kesehatan.

“Kami mengimbau sebaiknya tidak ada kerumunan untuk sementara supaya tidak naik level. Ini memang dilema antara ekonomi dan kesehatan. Jadi harus bijaksana, paling tidak prokes diperketat,” ujarnya.

Selain itu, cakupan vaksinasi juga perlu digenjot untuk meminimalisasi gejala berat apabila terpapar Covid-19, sehingga angka bed occupancy rate (BOR) juga bisa ditekan.

“Yang fatal ini kalau vaksinnya tidak lengkap atau tidak divaksinasi sama sekali,” kata dia.

Sementara itu, pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. Warga yang telah mendapatkan dosis satu diminta segera melengkapi vaksinasi dosis dua dan booster.

Hal itu disampaikan Andi Sudirman usai melakukan Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto secara virtual, Minggu (13/2/2022). Rapat turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Keuangan, Panglima TNI, Asops Kapolri; Kepala BNPB, dan diikuti oleh para Gubernur, Bupati/Walikota serta Forkopimda.

  • Bagikan

Exit mobile version