Majelis Hakim Tanggapi Pengajuan Penangguhan Penahanan AEH

  • Bagikan

Farid menyatakan, pemberian ijin itu dilakukan dengan alasan agar dalam sidang lanjutan atau sidang pemeriksaan nantinya diharap para terdakwa hadir di hadapan sidang dalam kondisi kesehatan yang baik.

“Itu yang kami inginkan. Kalaupun nanti memang harus dirawat betul-betul maka kami akan bantar (pembantaran), demi kepentingan terdakwa itu sendiri. Kami kedepankan itu,” ujarnya.

Namun ketika nantinya kondisi kesehatan terdakwa butuh perawatan dengan waktu yang lama, maka majelis hakim akan mempertimbangkan ulang putusan itu.

“Kalaupun nantinya ketika kami bantar dan itu sangat lama maka konsekuensinya tentu nanti kita majelis hakim akan liat ke depan apakah terdakwanya akan dilanjutkan atau seperti apa karena proses dakwaannya lama. Harapan kami muda-mudahan terdakwa khususnya pak Erwin dan lainnya selama proses ini berjalan tetap sehat, dan jaga kesehatan selalu,” terangnya.

Sidang ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis (17/2/2022), dengan agenda sidang pembacaan putusan sela eksepsi Andi Erwin Hatta.

“Eksepsi sudah, Tanggapan sudah, maka agenda persidangan selanjutnya nantinya adalah mendengar putusan sela dari majelis hakim. Tadi saya sudah rapat dengan majelis hakim putusan selanya kami bacakan pada hari Kamis, Minggu ini tanggal 17 Februari 2022,” ucap Farid.

Terpisah, Penasehat Hukum Andi Erwin Hatta, Machbub mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan kliennya dilakukan berdasarkan atas riwayat medisnya yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin.

“Kondisi kesehatan Pak Erwin harus selalu dalam pantauan pihak dokter dan melakukan pemeriksaan secara rutin. Apalagi kondisi Pak Erwin ada penyakit bawaan, salah satunya gangguan di paru-paru. Kondisi ini membuat kesehatan Pak Erwin menurun, apalagi juga dipengaruhi faktor usia,” sebut Machbub.

  • Bagikan