Majelis Hakim Tanggapi Pengajuan Penangguhan Penahanan AEH

  • Bagikan

Selain masalah kesehatan, Machbub menyebutkan, hal lain yang menjadi pertimbangan mengajukan penangguhan penahanan adalah sikap Erwin Hatta yang dinilai taat terhadap aturan hukum.

“Waktu masih menjalani wajib lapor di kepolisian, Pak Erwin ini tertib. Tidak pernah lalai dengan kewajiban untuk melaporkan diri tiap pekan ke pihak kepolisian. Dia sangat menghormati proses yang saat ini berjalan,” bebernya.

Di sisi lain, istri dari Erwin Hatta juga disebut bersedia menjadi penjamin dari permintaan penangguhan penahanan itu.

Sementara JPU Kejari Makassar, Asmi yang diwawancara usai sidang mengatakan, pihaknya tetap pada sikap awalnya. Eksepsi yang diajukan Andi Erwin Hatta dianggap sudah masuk dalam pokok materi perkara.

“Pada intinya itu eksepsi meliputi identitas terdakwa dan apa yang dibahas pengacara saudara Erwin itu sudah masuk dalam masalah pokok perkara, jadi minta majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan pengacara untuk sidang ini tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi,” jawab singkat Asmi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Andi Erwin Hatta memberikan tanggapan terkait atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Erwin Hatta, Machbub menyebutkan pihaknya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan menilai kalau dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.

“Kami sudah meminta melalui eksepsi agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta,” terang Machbub.

  • Bagikan

Exit mobile version