MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pengedar narkotika jenis sabu di Sulawesi Selatan (Sulsel) tak kapok-kapok, dua orang pria berinisial BA (40 tahun) dan AR (33 tahun) diciduk Jajaran Unit III Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di Jalan Poros Pinrang Laleng, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Minggu (13/2/2022) kemarin.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan ratusan gram diduga narkoba jenis sabu. Barang haram itu diduga hendak diedarkan di Kabupaten Pinrang. Sabu tersebut beratnya sekitar 245 gram.
“Barang bukti yang diamankan 5 saset bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 245 gram yang disimpan dalam satu bungkusan kantong hitam dan tiga buah handphone,” Kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).
Komang menjelaskan, penangkapan BA dan AR berangkat dari informasi akan adanya transaksi di sekitar Jalan tersebut.
Mendapat informasi itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sulsel kemudian langsung bergerak menuju ke lokasi. Setelah penyelidikan, petugas menemukan dua pria tersebut masuk ke persawahan dan pada saat digrebek BA dan AR membuang bungkusan yang mencurigakan itu.
“Kemudian anggota meminta mengambil bungkusan tersebut. Dari hasil interogasi kedua tersangka mengaku dan membenarkan barang diduga narkoba itu adalah miliknya,” ujar Komang.
Keduanya saat ini masih dalam penanganan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Merek masih diperiksa apakah mereka masuk dalam jaringan pengedar narkoba atau bukan. BA dan AR sendiri merupakan petani asal Pinrang.
“Dugaannya pengedar, namun kita masih dalami dengan bukti-bukti yang kita temukan,” pungkas dia.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sabu 245 gram telah diamankan di Mapolda Sulsel. Mereka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Cr3)