LUWU, RAKYATSULSEL – Untuk memberi kemudahan dengan sistim layanan prima berbasis online, terkait perkara pelanggaran lalulintas dan penegakan hukum, Pengadilan Negeri (PN) Belopa, bersama jajaran Kejaksaan dan Polres Luwu melakukan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama.
Nota kesepahaman merupakan sebuah dokumen yang berisi syarat dan ketentuan dari sebuah kerjasama termasuk didalamnya hal-hal yang harus dilakukan oleh pihak yang menandatangani.
Ketua PN Belopa, Purwanto SH MH menuturkan, Penandatangan MoU Penanganan Perkara Pelanggaran Lalulintas dan Koordinasi Penegakan Hukum di Kabupaten Luwu merupakan langkah maju terkait perkara pelanggaran lalu lintas
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Polres Luwu dan Kejaksaan sehingga MoU ini dilakukan,” tutur Purwanto, Selasa (15/2/2022).
Purwanto pula berharap kalangan media ikut berperan mengedukasi masyarakat Luwu terkait penanganan perkara pelanggaran lalulintas. Dirinya pun berharap media bisa ikut mensosialisasikan soal MoU penanganan perkara pelanggaran lalu lintas dan koordinasi penegakan hukum tersebut.
“Coffe Morning ini di gelar untuk sharing soal penegakan pelanggaran lalu lintas, sekaligus difungsikannya bangunan baru kantor PN Belopa,” ujar Purwanto.
Dalam kesempatan, Purwanto selaku Ketua PN Belopa juga sekaligus mohon pamit Bupati dan jajaran Forkopimda Luwu karena dirinya mendapat amanah untuk pindah bertugas ke PN Makassar.
“Saya mohon maaf jika ada yang tidak berkenan selama saya bertugas disini, saya mohon pamit dari Luwu,” ungkap Purwanto.
Sementara Bupati Luwu, Basmin Mattayang dalam sambutannya penandatangan MoU Pelanggaran Lalu Lintas ini menyampaikan, sangat mengapresiasi atas adanya MoU ini.
“Tentu dengan adanya MoU ini banyak hal yang bisa saling didiskusikan secara non formal demi perbaikan dan masukan positif demi membangun kabupaten Luwu,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa Ketua PN Belopa, Purwanto sudah merupakan bagian dari masyarakat Luwu.
“Kami tidak mengenal pendatang, siapapun yang datang dan sudah minum airnya Luwu maka dia sudah menjadi orang Luwu, apalagi lagi sudah makan dan bermalam dia pasti sudah jadi Wija to Luwu. Pak Purwanto ini sudah merupakan bagian dari orang Luwu,” tegas Basmin.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muh Ali menjelaskan jika dengan adanya MoU ini, maka jika ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tilang, selanjutnya pelanggar ini dimasukan ke data online.
“Untuk pembayaran bisa di lakukan di bank, kemudian hasil pembayaran tilang diperlihatkan ke Polres untuk pengembalian barang bukit yang disita,” terangnya.
Sedang Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Erny Maramba menuturkan, Kejaksaan Luwu sejak tahun 2021 sudah membuka ruang sistem tilang online “Tujuannya untuk memudahkan layanan tilang kepada masyarakat Luwu,” singkat Erny Maramba. (Irw)