MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Polda Sulsel melalu bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel tegaskan seluruh anggota Polisi yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan lainnya akan diberikan sanksi tegas termasuk akan diproses pidana.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan. Alasan menindak tegas anggota Polisi yang terlibat narkotika sebab dalam hukum maupun dalam kajian medis disebut sangat jelas tidak baik dan dilarang.
“Narkoba itu tidak ada toleransi, anggota Polisi itu sudah tau narkoba itu dilarang, Agama melarang, kesehatan juga melarang, dan hukum juga begitu jelas,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2022).
Agoeng mengatakan, sebelumnya Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sujana sudah terang-terangan pada bawahannya menyampaikan untuk menjauhi barang haram tersebut. Selain merusak nama Institusi Polisi, juga jelas melawan hukum.
Apalagi kata Agoeng jika anggota tersebut kedapatan memiliki barang bukti. Maka dipastikan akan ditindak dengan tegas dan tidak akan lepas dari proses hukum pidana.
“Kalau ada barang buktinya itu kita pidanakan, jelas rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kalau tidak ada barang buktinya (tapi positif) kita akan berikan sanksi disiplin seberat-beratnya. Intinya tidak ada toleransi,” tegas Perwira Polisi tiga bunga emas itu.
Saat ini, di Propam Polda Sulsel disebut ada tiga anggota Polisi yang sedang menjalani proses hukum etik karena terlibat kasus narkotika. Tiga anggota Polisi itu juga dipastikan akan berlanjut hingga hukum pidana.
Pertama, oknum Polisi inisial IS yang diketahui menjabat sebagai (eks) Kanit Reskrim Polsek Belopa, Polres Luwu. IS ditangkap tanggal 15 Januari 2022 lalu, karena diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kedua, oknum anggota Polisi inisial AS yang bertugas di Polres Pangkep diamankan Propam tanggal 6 Februari 2022 karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Oknum anggota Polisi berpangkat Aipda itu diduga terlibat kasus narkoba bersama sejumlah rekannya warga sipil yang juga ikut diamankan.
Dan terakhir, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar personel Propam Polda Sulsel tanggal 10 Februari 2022 lalu, lagi-lagi salah seorang oknum anggota Polisi inisal AI yang bertugas di Polres Kabupaten Jeneponto juga diamankan karena terlibat kasus narkotika.
“Jeneponto sekarang dipidanakan, di Pangkep dipidanakan, Luwu juga dipidanakan,” kuncinya. (Cr3)