MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang mendudukkan mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf Purwantoro kembali digelar di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (15/2).
Sidang kali ini agendanya mendengarkan pembacaan tuntutan dari Tim Penuntut Umum Propam Polda Sulsel dalam hal ini Kaurbinetika Subditwabprof Propram Polda Sulsel, Kompol Dominin.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, Tim Penuntut Umum memberikan tuntutan pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Iptu Yusuf Purwantoro.
Iptu Yusuf Purwantoro disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 7 ayat 1 huruf b serta Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tuntutan ini yang memberatkan Iptu Yusuf Purwantoro karena dianggap sudah mengetahui perbuatan yang telah dilakukan.
“Menjatuhkan sanksi, pertama sanksi yang sifatnya bukan administratif berupa perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban terduga pelanggar untuk meminta maaf di muka persidangan Komisi Etik Polri atau secara tertulis pada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan serta sanksi yang sifatnya administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kompol Dominin.
Dia berharap tuntutan yang telah sampaikan dan bacakan di hadapan persidangan, dapat menjadi pertimbangan Majelis Sidang Kode Etik dalam mengambil keputusan serta meminta Majelis Hakim menjadikan tuntutan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.