Selain itu, menyatakan terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan, kewajiban dan larangan yang dimaksud serta menjatuhkan sanksi sebagaimana dalam tuntutan yang telah dibacakan.
Namun kata Dominin, apabila nantinya Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Kode Etik berpendapat lain, maka Penuntut Umum memohon pemberian putusan dan sanksi yang seadil-adilnya.
Selain itu dalam sidang ini, fakta-fakta yang meringankan, terduga pelanggar selama proses pemeriksaan persidangan kode etik bertindak kooperatif dan catatan terduga pelanggar selama bertugas memiliki kinerja yang baik dan belum pernah menjalani proses hukum baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
Usai pembacaan tuntutan oleh Tim Penuntut Umum, Ketua Majelis Sidang Etik lalu mempersilahkan terduga pelanggar Iptu Yusuf Purwantoro menanggapi isi yang ada dalam tuntutan, apakah ada yang salah atau ingin dibantah.
Namun terduga pelanggar etik, Iptu Yusuf Purwantoro dengan lantang menjawab,” tidak ada yang mulia”.
Meski demikian, Iptu Yusuf Purwantoro melalui Tim Pendampingnya memohon kepada Majelis Sidang Etik untuk memberikan kesempatan pihaknya memanfaatkan waktu sepekan untuk menyusun nota pembelaan sembari membangun komunikasi dengan pengadu atau pelapor.
“Terima kasih majelis, izinkan kami menyusun pembelaan sekaligus membangun komunikasi dengan pelapor sebelum perkara ini diputus pada sidang pekan depan,” kata Iptu Yusuf Purwantoro yang diwakili oleh Tim Pendampingnya dalam persidangan.
Menanggapi permintaan terduga pelanggar etik tersebut, Ketua Majelis Sidang Etik selanjutnya memberikan kesempatan sepekan dan berencana akan menggelar kembali sidang Selasa, 22 Februari 2022 mendatang.
“Sebelum sidang kami tutup. Tentunya diharapkan masing-masing pihak memanfaatkan waktu yang ada. Syukur-syukur mungkin di luar persidangan ada perdamaian itu harapan kami juga,” pesan Ketua Majelis Sidang Etik, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan. (Isak)