BARRU, RAKSUL- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melalui Imigrasi Kelas II TPI Parepare memaksimalkan peningkatkan pelayanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Parepare, Arief Eka Riyanto melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) berupa Perjanjian Kerjasama (PKS) penyelenggaraan pelayanan dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Barru. Penandatanganan MoU bersama Bupati Barru, Suardi Saleh dilakukan di Ruang Rapat Bupati Barru, Selasa, (15/02).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Arief Eka Riyanto mengatakan, dengan kerja sama tersebut dapat mwndorong percepatan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat, khususnya masyarakat Barru. “Ini adalah wujud komitmen antara Pemkab Barru dan Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat adalah menjadi prioritas dan komitmen kami,” ujar Arief, sapaan karib dia.
Ia berharap, melalui kerj sama itu juga dapat memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Barru dengan Imigrasi Parepare.
Penandatanganan MoU itu juga dihadiri oleh Plt. Kepala Divisi Keimigrasian, Sirajuddin. (*)