Walikota Palopo beserta Forkopimda  Nobar Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

  • Bagikan

PALOPO, RAKYATSULSEL – Walikota Palopo, Drs. Judas Amir, MH., bersama Forkopimda dan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palopo beserta unsur terkait lainnya, menghadiri Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara Daring, di Media Center KPU Kota Palopo, Senin, 14 Februari 2022.

Kegiatan launching hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, yang digelar KPU RI secara daring dan juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPU RI ini juga diikuti oleh KPUD dan para kepala daerah seluruh Indonesia.

Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya menyampaikan, bahwa KPU telah menetapkan jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2024, yang dituangkan dalam SK 21 pada tahun 2022, yaitu 14 februari 2024.

“Dengan dilaunchingnya hari pemungutan suara Pemilu serentak 2024 ini, maka KPU akan terus mempersiapkan diri, menyiapkan regulasi, menyiapkan SDM, mempersiapkan infrastruktur dalam rangka menyukseskan pemilu tahun 2024,” ungkapnya.

Sementara Ketua KPU Kota Palopo, Abbas, SH.,M.SHi MH usai kegiatan ini menyampaikan, pihaknya mengundang Forkopimda, Partai Politik dan stakeholder Pemilu sesuai dengan instruksi dari KPU RI untuk melaksanakan acara nonton bersama agar informasi terkait hari pemungutan suara bisa tersebar luas sampai ke masyarakat.

“Hari ini kita menyaksikan bersama-sama, agar penyebarluasan informasi kepada seluruh masyarakat, tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu serentak, Tahun 2024, sehingga lebih menumbuhkan  kesadaran dan semangat bersama-bersama untuk mendukung dan mensukseskan Tahapan Penyelenggaran Pemilu serentak Tahun 2024,” ujar Abbas.

Dirinya pun kembali menekankan, bahwa Rabu 14 Februari 2024 mendatang telah ditetapkan sebagai hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilu serentak Tahun 2024, maka diharapkan seluruh pihak dan stakeholder terkait bisa mempersiapkan diri.

“Ini ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 21 tahun 2022, tentang hari dan tanggal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serentak Tahun 2024,” tutupnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version