MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Makassar belum juga terlaksana alias mulur.
Padahal akhir Januari 2022 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sudah menjadwalkan gelar perkara akan dilakukan sekitar awal Februari.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli yang dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, pihaknya saat ini terus menggenjot untuk menyelesaikan kasus ini.
“Ini lagi di kerja maraton tapi belum selesai,” dalih Kompol Fadli melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/2).
Dalam perkara ini sendiri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah mengeluarkan hasil audit RS Siti Fatimah. Dimana ditemukan ada kerugian negara sebanyak Rp9,3 miliar.
Adanya temuan kerugian negara oleh BPK RI membuktikan bahwa dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di rumah sakit tersebut terdapat tindak pidana korupsi. Kasus ini masih menjadi pertanyaan publik sebab tersangkanya juga belum di umumkan siapa-siapa saja.
“Penentuan tersangka melalui gelar perkara,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengatakan jika pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang lebih, namun statusnya masih sebatas saksi. Beberapa mantan pejabat Provinsi Sulsel juga telah dimintai keterangan.
Mulai dari Direktur Rumah Sakit hingga PPK dan PPTKnya. Mereka diperiksa untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana Korupsi Mark Up anggaran pengadaan Alkes RS Siti Fatimah degan total pagu anggaran sebesar Rp20 miliar. (Isak)