Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya pos pelayanan terpadu (posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan.
Lalu, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional sertal objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket)
Baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Khusus untuk bioskop, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua tahun wajib dan menunjukkan bukti vaksisasi minimal dosis pertama.
Kemudian, aktivitas warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Untuk restoran atau rumah makan dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat dengan batas jam operasional sampai pukul 21.00 wita, dan kapasitas pengunjung 50 persen dengan maksimal dua orang per meja dan menerima makan di bawa pulang.
Lalu, resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Khusus pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Terkait hal ini, Danny mengaku sudah melayangkan perintah kepada dinas terkait untuk melakukan evaluasi pembelajaran tatap muka (PTM) seiring peningkatan level PPKM.
“Ini sementara evaluasi karena harus ada koordinasi dengan pemerintah pusat. Saya sudah perintahkan segera evaluasi karena PPKM level 3 itu tidak layak PTM 100 persen. Tapi untuk menghilangkan PTM sepenuhnya, tidak,” jelas dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin mengungkapkan, pembelajaran tatap muka tetap berlangsung berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 05/KB/2021, Menteri Agama Nomor 1347 Tahun 202, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).