“Itu rata-rata dalam ruangan karena staf di situ kan rata-rata operator, kerjanya dalam ruangan ber-AC,” ungkap Aulia.
Meski demikian, kata dia, pelayanan di Kantor Dinsos masih tetap berjalan. Hanya saja, akan lebih diperketat. Pihaknya hanya melayani warga yang telah menjalani vaksinasi dan pegawai yang terpapar diarahkan untuk isolasi mandiri.
“Kami agak susah kalau lockdown, pasti ada pelayanan warga yang urus KIS misalnya, nanti mereka butuh, jadi yang positif saja yang isolasi mandiri,” bebernya.
“Sekarang kondisinya warga tidak bisa masuk pekarangan kantor Dinas Sosial kalau mau mengurus. Hanya di luar pagar. Kalau sudah vaksin kedua baru boleh diizinkan masuk. Paling tidak bisa mendorong capaian vaksinasi kalau mereka vaksin dulu,” pungkasnya.
Kantor BKD Sulsel Lockdown
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel selama tiga hari mulai tanggal 16-18 Februari akan menerapkan work from home (WFH) 100 persen. Hal tersebut dilakukan karena sebanyak 14 pegawai BKD Sulsel dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 per tanggal 15 Februari 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel Imran Jausi mengungkapkan para pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebar hampir diseluruh ruangan kantor BKD Sulsel.
“Ruang BKD ada di lantai dua dan tiga, ini tersebar di ruangan-ruangan, bisa saja dilantai 1 sudah ada juga terkontaminasi. Kami tutup dulu Rabu sampai Jumat selama tiga hari Lockdown. Senin kita lihat lagi,” kata Imran.
Imran menyebut jika terdapat keperluan yang mendesak, maka para pegawai akan tetap ke kantor tapi tidak ada pelayanan.
“Selama lockdown kalau ada hal mendesak kami datang, tapi tidak ada pelayanan, tidak ada interaksi dari luar,” ujarnya.
Selain itu, dalam Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan, Imran menegaskan kepada semua pegawai untuk tidak beraktivitas ke luar kota. Serta selalu mengaktifkan ponsel sebagai jalur utama komunikasi dan koordinasi selama jam kerja.
“PNS dan Non PNS yang melaksanakan kedinasan dari rumah (WFH) tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal atau ke luar kota kecuali atas ijin pimpinan dan apabila terdapat urgensi tupoksi yang mendesak, maka wajib hadir di kantor (tetap memperhatikan kondisi kesehatan),” bunyi poin ketiga dari SPT Kepala BKD Sulsel.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Arman Bausat mengungkapkan tren perkembangan kasus Covid-19 di Sulsel naik sekitar 400 persen perharinya dalam seminggu terakhir.
Melihat kondisi tersebut, dr Arman mengaku hari ini akan dilakukan rapat evaluasi untuk penentuan status PPKM level untuk Sulsel.
“Hari ini kami evaluasi, besok (hari ini) sudah ada hasilnya PPKM level. Jadikan ada perkembangan kasus, jadi bersama epidemiologi Covid, kita lagi mengevaluasi hari ini, untuk menetukan level,” ungkapnya Selasa (15/2/2022).
Arman menyebut kemungkinan dalam waktu dua hari ke depan penentuan status PPKM di Sulsel sudah keluar. Dirinya juga memperkirakan ada kemungkinan Sulawesi Selatan akan masuk ke dalam PPKM level tiga, jika dilihat dari tren kasus yang ada saat ini.
Meski begitu, dr Arman mengatakan nantinya penerapan PPKM level tiga pembatasan-pembatasan akan dilakukan, namun lebih fleksibel dibandingkan dengan sebelumnya saat varian delta hadir.
“Iya, pasti kembali kesana awal lagi melakukan pembatasan pembatasannya mungkin agak fleksibel meskipun sama dengan PPKM level tiga awal waktu Delta tapi mungkin masih ada fleksibilitas,” ungkapnya.
Arman mengatakan dengan penerapan PPKM level 3 nantinya akan mempengaruhi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dirinya mengungkapkan dengan tren kasus yang terus naik, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembelajaran daring (online).
Namun, kata Arman, hal tersebut kembali lagi pada kebijakan kondisi masing-masing kabupate/kota serta mengimbau agar tidak mengambil resiko terhadap warganya.
“Otomatis kalau kasus naik begini, saya kira pemrintah kabupaten kota akan mengambil kebijakan dari pada harus mengambil resiko mungkin dia online kan dulu. Tapikan kembali lagi dari kebijakan kabupaten kota, tapi kalau kondisinya seperti ini tidak ada lah yang mau mengorbankan warganya,” ujar dia. (*)