Makassar Level Tiga

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah pusat menetapkan Kota Makassar naik level tiga dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Penambahan konfirmasi positif telah mencapai 300 kasus tiap hari.

Dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Makassar berada pada PPKM level tiga bersama lima kabupaten lain di Sulawesi Selatan, yakni Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, dan Pinrang.

Daerah yang menerapkan PPKM level dua yaitu Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkajene Kepulauan, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Adapun daerah dengan kriteria PPKM level satu yakni Kepulauan Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Pare Pare.

Naiknya level PPKM ini tak lain karena makin meningkatnya jumlah kasus Covid-19 harian yang terkonfirmasi. Dalam sepekan, rata-rata penambahan kasus berada di kisaran 300-an.

Pada tanggal 7 Februari, tercatat ada 405 kasus konfirmasi. Lalu pada 8 Februari naik menjadi 581 kasus, tanggal 9 Februari menjadi 892 kasus.

Tanggal 10 Februari tembus 1.184 kasus, pada 11 Februari 1.472 kasus, tanggal 12 Februari 1.990 kasus, dan tanggal 13 Februari sebanyak 2.264 kasus.

Hingga 14 Februari 2022, total kasus konfirmasi aktif di Kota Makassar menembus 2.396 kasus. Sebanyak 113 kasus di antaranya adalah kasus symptomatik atau dengan gejala, dan 2.283 sisanya merupakan kasus asymptomatik atau tanpa gejala.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan, pihaknya bakal mengikuti instruksi Mendagri tersebut, termasuk berbagai aturan turunan yang ditetapkan.

“Kami ikut saja. Mudah-mudahan tidak lama,” ucap Danny, Selasa (15/2/2022).

Adapun beberapa pembatasan yang diatur dalam Inmendagri pada PPKM level 3 kabupaten/kota di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf bekerja di kantor dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

  • Bagikan

Exit mobile version