Kronologi kasus pencurian tersebut, Salahuddin menjelaskan, awalnya tersangka yang sedang berangkat kerja melintasi jalan Poros Dusun Sawakung, Desa Tamasaju dengan menggunakan sepeda motor milik korban Yamaha F1ZR warna hitam
Namun, tiba-tiba terlintas dipikiran tersangka yang terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istrinya yang memasuki usia sembilan bulan. Lalau, gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil.
“Maka ketika tersangka motor terparkir dipinggir jalan milik korban,l Mahaming Daeng Nanjeng bin Mama Daeng Gasing, tanpa pikir panjang langsung membawa kabur,” urainya.
Selanjutnya, sambung Salahuddin, tersangka menggadaikan motor korban ke Sinofit Fery Dg.Sila bin Jampuang Daeng Majja seharga Rp1,5 juta dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istri tersangka. Akibat pencurian itu, korban Maharning bin Daeng Nanjeng bin Mama Daeng Gasing merugi dengan nilai Rp2,5 juta (nilai jual motor).
“Padahal, motor milik korban sehari-harinya dipergunakan untuk mencari nafkah,” tukasnya.
Usai dilakukan tahap II, Salahuddin menilai kasus ini bisa dilakukan restoratif justice dengan memediasi korban dan tersangka. Hasilnya, pencuri motor tersebut bebas dari tuntutan lantaran aksinya dianggap demi keluarga yang hendak melahirkan.
Apalagi, kata Salahuddin, pihak korban telah memaafkan dan Jaksa Milik Takalar (Jamila) membantu ganti rugi ke korban dengan alasan kemanusiaan.
“Kita bebaskan dari penuntutan demi kemanusiaan. Apalagi, Jamila telah mengganti uang hasil gadai motor ke korban,” jelasnya.
“Upaya restorative justice ini sudah kita lakukan tiga kali tahun ini, Januari sampai saat ini. Kita upayakan masalah hukum tidak sampai ke pengadilan,” tambahnya. (Supahrin Tiro)