MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja dengan seorang bernama Dorce Lampin Darandang dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan dokumen tanah oleh salah seorang ahli waris pemilik sebidang tanah di Tana Toraja, Ramatri.
Laporan tersebut dimasukkan Rabu, 16 Februari 2022. Diterima oleh Bripda A. Herfandy Septiawan pada Dir Reskrimum Polda Sulsel.
Ramatri menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan pengaduan Bertha Bokko Sampe ke Polres Makale Kabupaten Tana Toraja tanggal 15 April 2021 berdasarkan Nomor : B/37/IV/2021/SPKT, adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Dorce Lampin Darandang dengan memalsukan dokumen Surat Ukur Tanah dan Surat Keterangan Fisik Tanah dalam menerbitkan sertifikat tanah atas nama terlapor.
Sehubungan dengan laporan pengaduan tersebut, dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dimana Warkah Sertifikat Hak Milik No. 0467 atas nama Dorce Lampin Darandang mengenai Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas (T.T 4) yang diberikan Badan Pertanahan Nasional Tana Toraja kepada Penyidik Polres Tana Toraja pada saat itu, sangat berbeda dengan Warkah yang diserahkan oleh Pengadilan Negeri Makale kepada Penyidik Polres Tana Toraja.
“Padahal sama-sama diterbitkan atau dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Tana Toraja dengan objek Warkah yang sama yaitu Warkah Sertifikat Hak Milik No. 0467. Jadi lucu ada perbedaan Warkah, makanya kami menilai ada dugaan pemalsuan dokumen di sini,” kata Ramatri.
Selain itu, surat pemberian hibah juga janggal sebab Warkah Sertifikat Hak Milik No. 0519 atas nama Dorce
Lampin Darandang, dimana Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah No.675/LL-MKL/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017 lebih dulu dibuat atau diterbitkan daripada Surat Pernyataan Pemberi/Penerima Hibah tanggal 16 Nopember 2017.
Sedangkan proses kepemilikan hak atas tanah harus terlebih dahulu dipastikan atas dasar apa tanah tersebut diperoleh atau bagaimana beralih dan dialihkannya hak atas tanah tersebut.
“Surat hibah yang dibuat oleh Dorce Lampin Darandang sebagai terlapor sangat berlawanan dengan Jawaban Duplik Tergugat (Dorce Lampin Darandang) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makale disebutkan tanah yang diperoleh di Buntu Karondang yang telah disertifikatkan sebagai Sertifikat Hak Milik No. 0467 dan Sertifikat Hak Milik No. 0519 diperoleh dari neneknya bernama Ne’ Kamelek,” sebutnya.
“Sedangkan dalam Surat Pernyataan Pemberi dan Penerima Hibah tanggal 16 Nopember 2017 diperoleh melalui hibah dari Ne’ Sesa sebagaimana dalam Warkah Sertifikat Hak Milik yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makale kepada Penyidik, jadi sangat beda dan tidak sinkron dengan pengakuan Dorce Lampin Darandang melalui Jawaban Duplik dipersidangan tersebut,” sambung Ramatri.
Kuasa hukum Ramatri, Yohana Galenta menambahkan, surat Pernyataan Pemberi/Penerima Hibah dalam warkah SHM.0519 atas nama Ne’ Sesa sebagai pemberi Hibah tidak jelas siapa yang dimaksud oleh Dorce Lampin Darandang.
“Objek tanah yang dihibahkan kepada Dorce Lampin Darandang tidak jelas objek atau spesifik atau tidak akurat, hanya dituliskan di Buntu Karondang, begitu juga dengan batas-batas objek tanah tersebut tidak akurat,” ujar Yohana.
Oleh karena itu, Yohana berharap, Polda Sulsel bisa memproses laporan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia bersama kliennya sudah melampirkan semua bukti yang dibutuhkan.
“Kami punya semua bukti dan berkasnya kami sudah serahkan ke Polda Sulsel. Semoga laporan kami ini segera ada tindak lanjut untuk membuktikan bahwa memang ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak sebagaimana laporan kami,” katanya. (*)