MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Tim Intelijen Kejagung RI bersama, Tim Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejari Makassar berhasil mengamankan DPO Kejati Sulsel, Isman Lewa (47 tahun). Ia diamankan usai buron dalam kasus tidak pidana penggunaan akta autentik yang dipalsukan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Ardiansah Akbar mengatakan, DPO Isman Lewa diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021.
“Diamankan di Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tanggal 16 Februari 2022, pukul 17.15 WITA,” kata Ardiansah melalui keterangan tertulisnya pada Harian Rakyat Sulsel.
“Isman Lewa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar. Menjatuhkan Pidana dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun, Isman Lewa sempat sempat dinyatakan bersalah dan terpidana dalam kasus ini. Ia dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan pada tahun 2020 lalu.
Hanya saja dalam putusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor 660/PID/2020/PT.MKS pada 14 Januari 2021. Lalu kemudian Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Makassar tersebut. (*)