Lanjutnya, setelah launching akan dilakukan bimbingan teknis program, kemudian penilaian komponen dan akhirnya jika memenuhi kriteria maka akan dilaksanakan penganugerahan Desa Antikorupsi.
Untuk diketahui, Program Desa Antikorupsi ini pertama kali diluncurkan oleh KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT pada 1 Desember 2021 dengan terlebih dahulu dilakukan penyusunan “Buku Panduan Desa Antikorupsi”. Kabupaten Gowa sendiri menjadi salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang dipilih untuk menjalankan program ini.
“Tentunya kita berharap bahwa seluruh desa yang diusulkan dapat memenuhi kriterianya sehingga semuanya mendapatkan predikat Desa Antikorupsi. Oleh karena itu, pendampingan dari SKPD terkait akan dimaksimalkan pada desa tersebut,” tutup Kamsina. (*)