Diketahui, kerugian negara diduga timbul dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan ke masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19.
Polisi menemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu juga disebut terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.
Modusnya hampir semua sama. Rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako bansos yang dimaksud. Misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng tapi mereka adakan.
Empat kabupaten yang disebut-sebut hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel.
Bahkan kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir ada sekitar Rp100 miliar dalam kegiatan penyaluran BPNT Kemensos tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulsel ini. Namun kerugian itu masih dugaan awal sebab belum ada laporan resminya dari BPK RI selaku penyelenggara audit. (Isak).