DPRD dan Pemkab Lampung Tengah Tertarik Adopsi Perda NPWP Cabang Kabupaten Gowa

  • Bagikan

SUNGGUMINASA, RAKYATSULSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gowa.

Rombongan DPRD dan Pemkab Lampung Tengah diterima oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, Ismail Majid di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Senin (21/2).

Kunjungan kerja ini dalam rangka studi banding berkaitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Bekerja/Melakukan Usaha di daerah Kabupaten Gowa.

Dalam sambutannya, Kamsina menyambut baik kehadiran anggota DPRD dan jajaran Pemkab Lampung Tengah atas dijadikannya Kabupaten Gowa sebagai lukos kunjungan. Dirinya menyebutkan bahwa pada tahun 2019 lalu Pemkab Gowa mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang NPWP Cabang bagi Pelaku Usaha.

“Dengan adanya Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang NPWP Cabang bagi Pelaku yang Bekerja/Melakukan Usaha di Daerah, maka semua palaku usaha yang beraktivitas di Kabupaten Gowa wajib membuat NPWP Cabang,” ungkapnya.

Lanjutnya, Perda NPWP Cabang ini dikeluarkan sebagai upaya Pemkab Gowa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah. Karena menurutnya setiap perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan usaha di daerah Kabupaten Gowa pajaknya juga masuk di Gowa.

“Jadi Perda ini menekankan kepada setiap pelaku usaha yang melakukan usaha wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang dengan tujuan adanya peningkatan alokasi dana bagi hasil pajak,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Ismail Majid mengungkap bahwa dengan adanya Perda NPWP Cabang ini pendapatan pemerintah Kabupaten Gowa dari bagi hasil pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari Rp.2 miliar menjadi 8 miliar.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa NPWP Cabang ini sebagai salah satu bentuk kontribusi para pelaku usaha untuk membantu pembangunan Pemerintah Kabupaten Gowa. Karena menurutnya sebelum Perda ini lahir semua pelaku usaha dari luar daerah yang melakukan aktivitas di Kabupaten Gowa bayar pajaknya di luar Kabupaten Gowa tempat NPWP di terbitkan.

Misalnya perusahaan yang beralamat di Jakarta dan melakukan usaha di Kabupaten Gowa. Sebelum ada Perda NPWP Cabang, perusahaan membayar pajak di Jakarta sesuai dengan alamat perusahaan, sehingga bagi hasil pajaknya tidak masuk di Kabupaten Gowa.

“Pemerintah Kabupaten Gowa membuat Perda Nomor 9 Tahun 2019. Jadi semua pelaku usaha yang masuk ke Kabupaten Gowa wajib memiliki NPWP Cabang,” tandasnya.

Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah, Firdaus Ali selaku pimpinan rombongan menyampaikan terimakasih atas penerimaan dan pemaparan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.

Tentu menurutnya ini merupakan pengetahuan yang sangat bermanfaat. Apalagi menurutnya banyak industri-industri yang berdiri di Kabupaten Lampung Tengah yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kita sudah banyak mendengar penjelasan. Sehingga sudah banyak ilmu yang kami dapat. Insya Allah ini bisa kami lakukan di Kabupaten Lampung Tengah sehingga ada peningkatan pendapatan daerah,” harapnya. (*)

  • Bagikan