Kasus RS Fatimah Makassar Bakal Gelar Perkara di KPK, Ini Jadwalnya

  • Bagikan

Adanya temuan kerugian negara oleh BPK RI membuktikan bahwa dalam pengadaan Alkes di rumah sakit tersebut terdapat tindak pidana korupsi.

Kasus ini masih menjadi pertanyaan publik sebab tersangkanya juga belum di umumkan siapa-siapa saja.

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sulsel juga mengatakan jika pihaknya telah memeriksa sekitar 30 orang lebih, namun statusnya masih sebatas saksi. Beberapa mantan pejabat Provinsi Sulsel juga telah dimintai keterangan.

Mulai dari Direktur Rumah Sakit hingga PPK dan PPTKnya. Mereka diperiksa untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana Korupsi Mark Up anggaran pengadaan Alkes RS Siti Fatimah dengan total pagu anggaran sebesar Rp20 miliar. (Isak)

  • Bagikan