SOPPENG, RAKYATSULSEL – Pemilik Toko Bangunan Sinar Matra Soppeng, H Justang Matta didampingi Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Watansoppeng, H Musa dan Abd Rasyid melakukan jumpa pers, di Kantor LBH Cita Keadilan, Minggu (20/2/2022).
Kuasa Hukum H Justang Matta, Abd Rasyid dalam jumpa persnya mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada H Justang untuk melapor di Polres Soppeng atas dugaan pencemaran nama baik melalu media sosial.
Dimana kata dia, konten yang disebarkan oleh terlapor, Minggu (6/2/2022) lalu, tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. “Terlapor sengaja membuat berita melalui media elektronik dalam bentuk monolog, serta membuat narasi cerita seolah-olah benar kemudian disebar luaskan tanpa ada konfirmasi objektif dan berimbang,” kata Abd Rasyid.
Sementara pelapor, H Justang menceritakan kronologisnya, bahwa saat itu Terlapor AW ingin membeli pipa dengan standar yang bagus sesuai dengan harga yang dia sanggupi.
“Saya antarkan sesuai dengan yang dia minta. Selang kemudian, kembali di toko dan minta dikembalikan pipa yang sudah dipasang, karena kata dia tidak sesuai yang dia harapkan,” jelasnya.
H Laju sapaan akrabnya menjelaskan, dirinya meminta Terlapor bersama tukangnya agar memilih langsung pipa yang dimaksud. “Saya suruh pilih pipa yang dia suka, dan meminta selisih harganya ditambah dari harga pipa yang dikembalikan,” terangnya.
“Saya ambil kembali pipa yang sudah dipasang, walaupun rusak tidak apa, karena memang itu adalah resiko penjual dan harus melayani konsumen sesuai dengan apa keinginannya,” sambungnya.
Namun lanjut dia, pipa yang dipilih Terlapor tidak disanggupi untuk membayar selisihnya dan memilih untuk uangnya dikembalikan. “Karena merasa cukup mahal dan meminta dikembalikan uangnya, saya transferkan uangnya sesuai harga pipa yang dikembalikan,” katanya.
Sementara Terlapor, AW saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat itu, dia melakukan pembelian di toko Pelapor dengan spek pipa nomor satu. “Waktu itu saya minta nomor dua, tapi kata Pelapor pipa nomor dua dia tidak jamin dan memberikannya pipa nomor satu. Setelah tiba yang datang itu pipa percobaan,” jelasnya.
Lanjut AW, Pelapor mengakui hal itu bahwa yang dibawa itu adalah pipa percobaan. “Ada videonya, dia akui kalau itu pipa percobaan. Sedangkan yang saya pesan sesuai dengan sarannya, pipa nomor satu,” sambungnya.
Mengenai dirinya dilapor karena dugaan pencemaran nama baik, AW tidak mempermasalahkan hal itu. “Silahkan melapor, nanti di Kepolisian kita cek kebenarannya,” jelasnya lagi.
“Masalah pencemaran nama baik, itukan sesuai dengan fakta yang saya beritakan kemarin. Mau itu karya jurnalis atau bukan, tapi saya publikasikan itu di media saya. Yang jelas saya merasa tertipu, makanya saya angkat beritanya karena saya wartawan,” tegasnya.
Berdasarkan konten yang dibagikan Terlapor AW, Pelapor melakukan penjualan pipa kepada Terlapor, akan tetapi Terlapor tidak mendapatkan pipa sesuai dengan keinginannya. Akibatnya Terlapor merasa tertipu, kemudian membagikan konten tersebut tanpa konfirmasi soal jenis pipa, ukuran dan harga pipa kepada Pelapor. (Ilh)