Renovasi Interior Kantor Kejari Makassar Disorot, ACC: Jelas Menyalahi Aturan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp1,8 milliar untuk pengerjaan Interior Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, di Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Dilansir dari laman lpse.makassar.go.id, penganggaran tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dengan nilai pagu paket sebesar Rp 1.806.000.000,00 dan nilai HPS paket sebesar Rp. 1.575.051.504,05.

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Prasarana Bangunan Pemerintah Dinas PU Makassar, Hajar Aswad saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel membenarkan hal tersebut. Kata dia, lelang tender telah dibuka sejak dari hari Rabu tanggal 16 Februari 2022.

“Sudah mulai tayang di Lpse Makassar. Sudah banyak yang mendaftar, ada belasan,” kata Hajar saat diwawancara, Minggu (20/2).

Jadwal pengerjaan interior dilaksanakan setelah ada pengumuman pemenang tender. Pengerjaanya sekitar 45 hari kerja, terhitung sejak ada pengumuman pemenang tender disampaikan.

Adapun yang masuk dalam kategori interior itu diantaranya, wallpaper dinding, lampu-lampu, rak-rak kantor juga termasuk penataan meja resepsionis.

“Itu yang masuk pengerjaan interior seperti sekat-sekat, wallpapernya, partisi-partisi gantung, atau rak-rak. Ini dari lantai 1 sampai lantai 6. Hanya interiornya di dalam, ada lampu-lampu di resepsionis itu,” terang Hajar.

Saat ditanyai, apakah pengadaan ini sudah termasuk seperti kursi dan meja kantor. Termasuk komputer, Hajar mengatakan tidak.

“Meja dan komputer lain, tidak masuk disini (interior),” ungkapnya.

Selain itu, Hajar ikut menyampaikan, untuk proses pengerjaan bangunan kantor Kejari Makassar yang menelan anggaran APBD tahun 2020 senilai Rp33 miliar akan selesai pada tanggal 20 Maret mendatang.

Hanya saja, pengerjaan itu kata Hajar akan kembali dilanjutkan dengan kontrak baru sebab ada sejumlah item yang tidak masuk dalam kontrak lama.

“Ini tahap pertamanya finisingnya itu 20 Maret, itu sudah selesai. Tahap awal hampir rampung, itu nanti ada kontrak barunya. Selesai kontrak lamanya, ada beberapa item yang tidak ada di kontrak lama, jadi tetap dilanjut,” ucap Hajar.

Pemberian bantuan berupa dana hibah tersebut pada Kejari Makassar selaku penegak hukum disoroti Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi.

Wakil Ketua ACC Sulawesi, Hamka mengatakan, penerimaan dana hibah selama dua tahun berturut-turut menyalahi aturan. Dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Permendagri nomor 13 Tahun 2018, tentang pemberian pedoman dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

“Jelas dalam aturan tersebut bahwa pemberian dana hibah tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran,” kata Hamka.

Selain itu, pemberian dana hibah pada lembaga penegak hukum dinilai bisa mempengaruhi sikap independensi dan kinerja Jaksa serta bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Dimana ketika mengusut suatu kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan khususnya dari Pemerintah Kota Makassar bisa tergganggu. Sementara sudah ada peraturan Jaksa nomor 014 Tahun 2012 pasal 7 tentang integritas .

“Jaksa dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang meminta dan menerima hadiah dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung atau tidak langsung,” terang dia.

“Selain itu, juga ditegaskan dalam pasal 36 ayat 1 huruf a undang-undang nomot 30 Tahun 2014,” tambahnya.

Bukan hanya itu saja, Hamka juga menilai, dalam penganggaran lembaga hukum seperti Kejaksaan sudah diatur dan sifatnya vertikal lewat APBN. Tapi kenapa masih saja menerima anggaran dari pemerintah daerah melalui hibah ABPD.

“Pemkot harusnya memproritaskan program-program yang memberikan dampak positif kepada masyarakat di situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini. Pemkot dan Kejaksaan harus memberikan penjelasan ke publik terkait pemberian dana hibah tersebut,” kecam Hamka. (Cr3).

  • Bagikan