Kanwil Kemenkumham Sulsel Akselerasi Percepatan Vaksinasi Booster

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Harun Sulianto terus mendorong vaksinasi Covid-19 pada petugas Kemenkumham, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulsel guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung.

Saat ini, vaksinasi untuk tahap pertama dan kedua sudah mencapai 98 persen. Dari data per Januari 2022, ada sebanyak 18 Lapas dan Rutan vaksinasinya di atas 90 persen. Sementara enam Rutan lainnya sudah 100 persen yakni Rutan Enrekang, Makale, Pinrang, Sengkang, Watansoppeng dan Selayar.

“Untuk itu saat ini kami di Kemenkumham Sulsel mulai fokus pada vaksinasi booster. Vaksinasi booster ini kita prioritaskan untuk lansia,” kata Harun saat mendatangi Kantor Harian Rakyat Sulsel yang berada di Jalan Sultan Alauddin, Selasa malam (22/2/2022).

Dalam kunjungan silatuhrahmi tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulsel diterima langsung Direktur Utama Harian Rakyat Sulsel Faisal Palapa dan Direktur Daswar M Rewo.

Selain itu, Harun juga menyampaikan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, aktivitas kunjungan ke Lapas maupun Rutan yang ada di Sulsel dihentikan sementara. Komunikasi antara warga binaan dengan keluarganya dilakukan melalui daring.

“Jadi warga binaan saat ini kalau ingin komunikasi dengan keluarganya masih lewat daring, video call atau telepon. Kita sediakan bilik untuk komunikasi beberapa menit. Belum ada kontak fisik langsung,” sebutnya.

Dalam pertemuan ini, lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (Akip) yang sekarang menjadi Politekni Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) itu juga menyampaikan Kemenkumham Sulsel sedang gencar sosialisasikan terkait Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Sebagai Identitas dan Aset Bangsa.

Dimana, Kemenkumham bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan pendataan dan pencatatan kekayaan-kekayaan intelektual komunal. Kekayaan intelektual komunal sendiri merupakan hak cipta yang dipegang oleh negara, sehingga ada kewajiban bagi negara untuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara.

Kekayaan intelektual komunal memiliki beberapa cabang diantaranya, ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik.

“Kita harap ke depan ini bisa tersosialisasikan dengan baik. Mengingat di Sulawesi Selatan ini banyak kekayaan intelektual komunal. Seperti. Sop saudara, kopi toraja, songkok recca, dan masih banyak lainnya,” paparnya.

“Termasuk juga kita mendorong, usaha-usaha rumahan seperti UMKM untuk segera mendaftarkan produknya,” sambung Harun.

Terakhir, Kemenkumham disebut juga sedang berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pembuatan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dimana dalam pembuatan naska akademiknya melibatkan Kemenkumham.

“Ini lebih pada perimbangan yuridis, filosofis, sosiologisnya memenuhi unsur,” kuncinya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version