MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Penyebab kelangkaan pasokan minyak goreng di Kota Makassar dibongkar oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Minyak goreng didistribusikan ke pabrik-pabrik yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga.
Satuan Tugas Pangan dari Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menemukan pelanggaran hukum dalam penyaluran minyak goreng curah oleh salah satu produsen, di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta.
Kepala Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan penyalahgunaan kebutuhan barang dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO) minyak goreng curah di Kota Makassar diduga telah melanggar.
Hal itu merujuk pada alokasi DMO dan DPO sebagaimana dimaksud pada Pasal 8a Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 juncto Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Polri hadir untuk melaksanakan penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Pangan, dan hasil penyelidikan ditemukan penyalahgunaan minyak goreng curah yang tidak tepat sasaran,” kata Komang, pada jumpa pers, Senin (21/2/2022).
Menurut dia, minyak goreng curah tersebut merupakan milik PT Smart yang dikirim dari Kabupaten Tarjun, Kalimatan Selatan ke Kota Makasar. Jumlahnya sekitar 1.850 ton. Dari hasil temuan tersebut sebanyak 61,18 ton di antaranya telah didistribusikan ke pabrik industri yang seharusnya minyak goreng tersebut untuk konsumen rumah tangga.