Komang mengatakan, Satgas Pangan telah mengingatkan kepada produsen dan distributor agar mendistribusikan minyak goreng sesuai sasaran. Seluruh DMO yang terdapat dalam kilang minyak goreng wajib disalurkan ke konsumen rumah tangga. Hal itu dilaksanakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga di Sulawesi Selatan.
Komang juga menjelaskan, PT Smart selaku terduga pelanggar telah mengajukan persetujuan ekspor (PE) ke Kemendag RI, dengan kewajiban melaksanakan DMO dan DPO RBD Palm Ollen (minyak goreng curah) sebanyak 1.850 ton.
Pada 3 Februari 2022, dimuat minyak goreng dari Kalimantan Selatan dengan menggunakan kapal menuju ke Pelabuhan Kota Makassar. 5 Februari 2022 minyak goreng tersebut tiba di Makasar. Pada 6-7 Februari 2022 minyak goreng yang berada di dalam kapal dimuat atau ditaruh ke dalam kilang mulik PT Smart.
Lalu pada tanggal 8-19 Februari 2022 minyak goreng di distribusikan melalui distributor-distributor dengan sasaran konsumen rumah tangga dan industri. Hal tersebut merupakan pelanggaran penyalahgunaan alokasi DMO yang seharusnya minyak goreng itu disalurkan untuk kepentingan rumah tangga bukan kepentingan industri.
Terduga pelanggar disebut melakukan penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen dengan harga domestik Rp10.300 per kilo guna mendapatkan pencatatan ekspor (PE). Alokasi keperluan rumah tangga sebagian dialihkan untuk industri dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp19.100 per kilo.
Komang menjelaskan, hasil penyelidikan polisi, PT Smart telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa distributor yaitu PT Malindo Feedmil, CV Duta Abadi, CV Evandaru untuk kepentingan industri sebanyak 138.000 kilo atau 138 ton.