Dengan catatan, sejumlah 76,62 ton yang masih tersimpan di dalam kilang tetapi sudah terbeli atau sudah menjadi milik distributor dengan harga Rp19.100 per kilo.
“PT Smart telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa distributor yaitu PT Kilang Nabati Terpadu, CV Duta Abadi, CV Evandaru. Sementara untuk konsumen rumah tangga sebanyak 705.960 kilo, dengan harga Rp10.300 per kilonya,” beber Komang.
Dengan adanya penyalahgunaan ini mengakibatkan harga penjualan minyak goreng curah pada pasar tradisional melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditentukan. Seharusnya Rp11, 500 per liter menjadi Rp15,000 per liter.
Dalam kasus ini, Komang mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Mabes Polri dan Satgas Pangan Pusat dalam hal pengungkapan. Termasuk para tersangkanya belum dijelaskan siapa-siapa saja yang terlibat.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, sisa blok minyak goreng yang ada di kilang PT Smart sejumlah 1.264.699 kilo, dokumen-dokumen terkait PT Smart, dokumen-dokumen terkait penjualan CV Duta Abadi, juga dokumen-dokumen terkait legalitas pendirian CV Duta Abadi.
Pihak PT Smart memberikan tanggapan terkait adanya dugaan penyalahgunaan minyak goreng curah tersebut. Pegawai PT Smart, Doni, melalui pesan WhatsApp pada Hari Rakyat Sulsel memberikan klarifikasi.
Doni mengungkapkan, apa yang dirilis Polda Sulsel sore tadi di dalamnya terdapat kekeliruan. Menurut dia, kelangkaan minyak goreng di Makassar terjadi karena lambatnya distribusi dari distributor, sehingga pedagang kecil di pasar-pasar tradisional maupun modern lambat mendapatkan stok.
“Bukan langka karena dijual ke industri. Untuk sekadar informasi saja yang kami sudah jual untuk subsidi sebesar kira-kira 850 ton sedangkan untuk industri kami jual kira-kira130 ton,” sebutnya.