MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar kemenkumham sulsel menggelar sosialisasi tugas dan fungsi BHP terkait kepailitan di Hotel Gammara Makassar, Selasa (22/2).
Kabid Yankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, saat membuka acara mengatakan, Kepailitan sebagai sita umum atas semua harta kekayaan debitur untuk pembayaran utang ke kreditur berfungsi sebagai pranata hukum penyelesaian utang dan memberikan perlindungan hukum baik ke debitur dan kreditur.
“Dalam hal pemberesan atas harta terpailit, UU memberikan kewenangan kepada BHP sebagaimana dicantumkan dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.” yang menyatakan bahwa yang dapat menjadi kurator dalam Kepailitan adalah BHP dan kurator lainnya,” ungkap Moh. Yani.
Yani–sapaan akrabnya menjelaskan, Kantor BHP hanya ada lima di Indonesia yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar. Untuk BHP Makassar wilayah kerjanya mencakup 12 provinsi yaitu: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.
Ia mengajak jajaran BHP Makassar agar luasnya cakupan wilayah kerja dijadikan tantangan untuk meningkatkan kualitas layanan.