MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemuda bernama Usman (21) warga Taeng, Kecamatan Palllangga, Kabupaten Gowa diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel atas tindak pidana pencurian kendaraan, Selasa (22/2) malam.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menyebutkan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi terkait aksi pencurian motor. Ia pun bergerak melakukan penyelidikan atas kasus itu.
“Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berada di Jalan Veteran Selatan, Kota Makassar, selanjutnya anggota Resmob Polda Sulsel menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Usman beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor N-Max. Pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di lakukan interogasi lebih lanjut beserta barang buktinya,” kata Kompol Dharma dalam keterangan tertulisnya.
Dharma menjelaskan, kejadian ini berlangsung di parkiran kamar kos korban yang berada di BTN Citra Data Permai, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.