“Nabi pun melarang hal tersebut dengan bersabda Tidaklah jenazah itu diikutkan suara dan api,” paparnya.
Maka dari itu, sesuai dengan tuntutan hukum Islam, mengantar jenazah dengan ramai, bersuara keras apalagi diikuti suara klakson motor sangat tidak dibenarkan terlebih jika sudah anarkis.
Tidak boleh ada suara klakson karena itu melanggar fiqih. Banyak Sahabat minta kalau meninggal jangan ada yang ribut.
“Kalau sudah dikuburkan Sahabat berpesan ke keluarga para pengantar jenazah diharap tenang dan mendoakan,” tandasnya.
Pada kesempatan ini, Kasubdit Sosbud Dit Intelkam Polda Sulsel, Kompol Sismoyo dalam sambutannya mengaku sering menyesalkan adanya fenomena anarkis pengantar jenazah di Makassar.
Olehnya itu ia berharap maklumat MUI Sulsel mengenai adab pengantaran jenazah perlu disosialisasikan lebih masif lagi ke masyarakat agar proses pengantaran jenazah mengikuti adab yang ditekankan dalam Islam.
“Ini maklumat kan masih baru, keluar pada November kemarin memang perlu sosialisasi. Bapak Kapolda Sulsel pada Januari juga menyampaikan prioritas utamanya adalah percepatan vaksinasi dan mengubah budaya pengantar jenazah yang cenderung anarkis,” ujarnya. (*)