SIDRAP, RAKYATSULSEL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, H. Pathuddin melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Bulo Wattang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Rabu (23/2/2022) itu dihadiri Kadis Peternakan Sidrap, Camat Pancarijang, tim Sekretariat DPRD Sidrap dan ratusan warga.
Dalam sambutannya H.Pathuddin yang juga ketua DPC PPP Sidrap itu menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang hadir. Menurutnya Perda tersebut penting untuk diketahui masyarakat, karena Perda tersebut merupakan panduan bagi masyarakat terbaik ternak sekaligus kesehatan ternaknya.
Seperti misalnya pada Bab II di atur tentang sumber daya yang terbagi dalam tujuh bagian. Bagian satu Umum, bagian kedua yang menyangkut benih, bibit dan atau bakalan. Bagian ketiga Soal Pakan, bagian ke empat alat dan mesin peternakan.
Bagian lima budidaya, bagian ke enam unit usaha pangan asal hewan dan bagian ketujuh aturan terkait panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengelohan hasil peternakan.
“Perda ini baru yang disahkan pada 2021 lalu, dan kami juga terlibat dalam pembahasannya,” ujarnya.
H.Pathuddin yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sidrap itu berharap perda tersebut dapat bermanfaat dan dipedomani nantinya. (RID)