MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Persoalan pupuk bersubsidi di Sulsel menjadi sorotan akhir-akhir ini. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi distributor CV. Mulia. Tiga daerah yakni Gowa, Bone dan Wajo yang menjadi wilayah kerja dipastikan aman.
Itu, sesuai ketentuan pemerintah. Di mana, dalam penyalurannya, CV Mulia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 tahun 2013.
“Alhamdulillah kesiapan stok pupuk bersubsidi di wilayah kerja CV Mulia sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan petani di fase Februari,” ujar Nurlia Sulaiman, pemilik CV Mulia yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Bone, Wajo, dan Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (23/2).
Lebih lanjut, Nurlia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat keluhan petani di wilayah kerjanya. Hal ini karena CV Mulia selalu melakukan sosialisasi dan memberikan pembinaan langsung kepada seluruh kios resminya.
Misalnya saja melalui acara gathering bersama di Malino, Kabupaten Gowa pada 12 dan 13 Februari 2022. Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh kios binaan CV Mulia.
Di samping itu, hampir semua kios resmi CV Mulia telah memiliki armada angkutan sendiri. Kios-kios resmi ini sesekali juga melayani permintaan pengantaran pupuk bersubsidi ke petani atau kelompok tani. Harapannya, petani dapat segera menerima dan dapat melakukan pemupukan secara tepat waktu.
Namun permintaan tersebut tentunya ada kesepatan ongkos kirim. Sebab, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan harga dengan asumsi petani membeli secara tunai, utuh per karung, dan mengambil secara mandiri ke kios resmi.
“Tetapi kios kami secara terus menerus kita ingatkan bahwa HET wajib diikuti di tingkat Kios tanpa ada alasan apapun,” tegasnya.
Selain peraturan pemerintah, dalam penyaluran pupuk bersubsidi CV Mulia juga mengacu pada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Setiap tahun pihaknya menandatangani kesepakatan jual-beli tersebut kepada semua kios-kios resminya.
Apabila terdapat pelanggaran di lapangan, pihaknya akan membina dan mengevaluasi. Serta tidak akan segan menindaklanjuti pelanggarannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami distributor CV Mulia siap melaksanakan penyaluran sesuai peraturan yg berlaku dan kami patuh kepada SPJB yang sudah kita sepakati dengan segala konsekwensinya,” jelasnya.
Terpisah, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan bahwa stok pupuk bersubsidi untuk provinsi Sulsel saat ini mencapai sebesar 102 ribu ton. Rinciannya, pupuk Urea sebesar 53 ribu ton, NPK 15 ribu ton, SP-36 3,8 ribu ton, ZA 28,9 ribu ton, dan pupuk organik sebanyak 1,7 ribu ton.
Secara teknis pupuk ini disalurkan oleh dua anak perusahaannya, yaitu PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Petrokimia Gresik. Hingga pertengahan Februari 2022, Pupuk Indonesia telah menyalurkan sebesar 90 ribu ton pupuk bersubsidi, atau setara 16 persen dari total alokasi Sulsel sebesar 572 ribu ton. (*)