Kasusnya Pemalsuan Surat Dihentikan, LPBB Bakal Bersurat ke Mabes Polri Minta Gelar Khusus

  • Bagikan

Di mana dalam keterangan kewarisan yang dibuat di Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba tersebut, yang bersangkutan menyatakan dirinya adalah ahli waris atau anak kandung dari Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu yang meninggal dunia tahun 1961.

“Namun faktanya, nama yang tertulis di batu nizan kuburan yang diakui oleh terlapor sebagai bapaknya itu, adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” kata Mustari via telepon.

Selain itu, terlapor juga mengaku punya saudara kandung seibu sebapak sebanyak 8 orang. Diantaranya Andi Sirajuddin dan Andi Hajrah.

“Kan aneh bapaknya yang dia akui sebagai bapak kandungnya bernama Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu itu meninggal dunia tahun 1961, tapi saudara kandung yang juga disebutnya yakni bernama Andi Sirajuddin, justru lahir 22 Juli 1967 dan seorang lagi bernama Andi Hajrah lahir 10 Maret 1969 itu faktanya bapaknya adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” ungkap Mustari.

Tak hanya itu, menurut pengakuan terlapor, ia juga memiliki saudara sebapak lain ibu bernama Andi Subaedah.

“Tapi faktanya jika Andi Subaedah itu justru nama bapaknya bukan Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu, melainkan bernama Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” ungkap Mustari. (Isak)

  • Bagikan

Exit mobile version