Kemenag Terbitkan Aturan Baru: Volume Azan Dibatasi, Takbir Idul Fitri hanya Sampai Pukul 22.00

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas membuat aturan baru terkait suara azan di masjid-masjid pada Februari 2022.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Latar belakang aturan ini dibuat adalah penggunaan pengeras suara masjid untuk azan disebutkan merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar di tengah masyarakat.

“Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial,” kata keterangan dalam surat tersebut.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, 21 Februari 2022, aturan ini dibuat demi memastikan pengeras suara masjid tak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat.

Karena hal tersebut, kini pengeras suara dalam masjid harus dibatasi dan mengikuti aturan pemerintah. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kini, pengeras suara dalam masjid dipisahkan menjadi dua bagian.

“Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala,” demikian aturan yang tertulis.

Untuk volumenya sendiri, kini suara azan dibatasi hanya boleh mencapai 100 dB (seratus desibel). Tak hanya itu saja, khusus untuk azan, pengajian, dan lainnya harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, serta selawat/tarhim.

Untuk durasinya, pembacaan Al-Quaran atau selawat tarhim pada waktu Subuh hanya diizinkan selama 10 menit. Dan saat proses salat Subuh hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.

Sedangkan pada saat salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya selawat dan tarhim hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar selama 5 menit.

Aturan yang sama juga berlaku pada saat salat Jumat dimana pengeras suara luar untuk selawat/tarhim hanya diperbolehkan selama 10 menit saja.

Selain itu, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan digunakan untuk beberapa acara keagamaan besar seperti Idul Fitri dan Idul Adha.

Untuk acara takbir pada kedua hari besar keagamaan tersebut, boleh menggunakan pengeras suara dari luar.

Hanya saja seluruh aktivitas takbir diperbolehkan hanya mencapai pukul 22.00. Dan setelah itu, takbir harus dilaksanakan menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha boleh menggunakan pengeras suara luar.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun mengaku setuju.

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengatakan, aturan tersebut digunakan agar pengeras suara di masjid atau musala tidak digunakan seenaknya.

“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” katanya, Selasa, 22 Februari 2022.

Dia mendorong agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak. Sebab, pengaturan pengeras suara bakal menciptakan kesyahduan dan suara yang dikeluarkan tidak berbenturan.

Diungkapkannya, selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Pemakaian pengeras suara keluar masjid, hanya ketika adzan saja.

“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja,” kata dia.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku setuju dengan aturan ini. Hanya saja, dia meminta pelaksanaannya tidak boleh kaku.

Dia menjelaskan maksud dari pernyataan supaya aturan itu tidak kaku adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara yang keluar.

Sebab, ia menilai hal itu sebagai syiar Islam.

“Oleh karena itu, mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian,” kata Waketum MUI ini. (fin)

  • Bagikan