MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Bareskrim Mabes Polri bersama Satgas Pangan Sulsel membongkar kelicikan yang dilakukan anak perusahaan Sinar Mas, PT. Smart tbk dalam penjualan minyak goreng di Sulsel. Pasalnya, perbuatan perusahaan tersebut mengakibatkan minyak goreng langka di wilayah tersebut.
Perusahaan PT Smart diduga menyalahgunakan alokasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng curah.
“Telah ditemukan penyalahgunaan atau penjualan minyak goreng curah tidak tepat sasaran dilakukan PT. Smart,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Senin (21/02/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng curah di pasaran. Sehingga, Mabes Polri bersama Polda Sulsel menyelidiki dan menemukan aktifitas perusahaan PT Smart yang melanggar pasal 8A Permendag No.19 tahun 2022 Jo Permendag No 19 tahun 2021.
Sebelumnya, PT Smart mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) ke Kemendag RI, dengan kewajiban melaksanakan DMO dan DPO RBD minyak goreng curah sebanyak 1.850 ton. Namun, anak perusahaan dari Sinar Mas ini yang telah memuat 1850 ton minyak goreng dari Kalimantan itu, malah didistribusikan ke pabrik industri, sebanyak 61,18 ton.
“Seharusnya, minyak goreng itu untuk konsumen rumah tangga. Tapi dijual ke industri,” bebernya.
Menurut Komang, terduga pelanggar melakukan penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen dan DPO RDB minyak goreng curah dengan harga domestik Rp 10.300/Kg guna mendapatkan PE.
“Jadi alokasi keperluan rumah tangga sebagian dialihkan untuk industri dengan harga yang lebih tinggi yaitu 19.100/Kg dan tidak untuk keperluan rumah tangga,” jelas Komang.
Dia menilai, dampak dari penyelewengan tersebut mengakibatkan harga penjualan minyak goreng curah di pasar tradisional, melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan. Seharusnya Rp 11.500/liter, malah menjadi Rp 15.000/liter.
“Beberapa ton sudah disalurkan kepada industri. Dan,sisa dalam tangki PT.Smart tinggal 1.264.699. Tapi itu sudah dibayar oleh pabrik industri,” ucapnya.
Di sisi lain, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Indra Waspada Yuda mengaku akan terus melakukan rangkaian penyelidikan terkait kasus ini.
Untuk saat ini, PT.Smart diduga melanggar pasal 8A Permendag No.8 tahun 2022 Jo Permendag No. 2 tahun 2022, tentang perubahan atas Permendeg no.19 tahun 2021, tentang kebijakan dan pengaturan ekspor, dengan sanksi larangan
atau pencabutan izin Ekspor.
“Dan pasal 107 Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 133 Undang-undang No 18 tentang pangan dan pasal 14 Undang-undang No 5 tahun 1999 tentang KPPU, ” katanya.
Indra juga mengimbau kepada distributor agar mendistribusikan minyak goreng kepada tempatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)