“Intinya klien kami punya bukti transfer dari PT Osos tidak lebih dari 15 persen dari apa yang selalu klien kami tandatangani perjanjian ataupun terima uang, klien kami juga di awal sangat gembira dengan adanya penandatanganan perjanjian, tanda terima uang, dan pernyataan. Namun semuanya tidak pernah terpenuhi. Ini yang mungkin dibilang investor bodong mengaku banyak duit, ternyata biang masalah,” tambahnya.
PT Zarindah juga sudah melakukan pengembalian tentu saja versi PT Zarindah, karena di setiap perjanjian disebutkan kerja sama ini sesuai syariat Islam, yakni tanpa riba. Ismar menyakini, gugatan yang baru sekarang ini, tidak terlalu jauh hasilnya dengan terdahulu, karena perubahannya cuman angka dan proses pengajuannya.
Oleh karena itu, ia menyakini hasil persidangan tetap sama, yaitu tidak terbukti. Terlebih, materi kasus tidak berbeda jauh seperti sebelumnya.
“Tolong selanjutnya jangan memvonis, kita juga menganut sistem sama di muka umum, kemudian dianggap bersalah jika ada keputusan Pengadilan. Apalagi kita sudah beberapa kali proses persidangan dan pemeriksaan semua kita tidak salah,” tutupnya.
Kasus ini bermula ketika PT Osos Al Masarat International bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan PT Zarindah Perdana pada 2015-2018. (Isak)