Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS setempat untuk persiapan pemberlakuan aturan terbaru tersebut. Dia memastikan, persyaratan ini hanya berlaku bagi pengurusan jual beli tanah saja.
“Kami sudah komunikasi ke BPJS untuk segera bersurat ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, supaya Kanwil memberikan jawaban, karena ini menyangkut pelaksanaan di Kanwil BPN se-Sulsel,” kata Septedyas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menjelaskan maksud dari pemberlakuan penggunaan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah.
Dia menekankan, Inpres tersebut yang ditujukan terhadap 30 kementerian atau lembaga termasuk Kementerian ATR/BPN. Menurut Sofyan, program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik, serta merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, harus didukung oleh semua pihak.
“Program ini adalah program yang harus didukung bersama seluruh rakyat Indonesia. Kedua, program ini adalah sistem gotong royong, semua rakyat Indonesia harus chip in, berpartisipasi supaya program ini berjalan,” ujar dia.
Sofyan mengatakan, Inpres tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga untuk menjamin bahwa pelayanan-pelayanan publik yang ada dapat membantu memeriksa soal status keaktifan Kartu BPJS Kesehatan masyarakat.
“Dalam hal ini, jika orang ingin jual tanah atau rumah atau beli rumah, dia ingat kalau belum bayar BPJS Kesehatannya. Begitu juga nanti ada pelayanan-pelayanan lain, misalnya OSS (Online Single Submission), itu perlu diingatkan tentang status keaktifan BPJS Kesehatannya,” terangnya.
Oleh sebab itu, Sofyan mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program BPJS Kesehatan. Partisipasi ini ditegaskannya sifatnya mandatori atau wajib kepada seluruh masyarakat Indonesia. Terutama kalangan orang yang mampu.
“Mungkin Inpres ini mengingatkan kepada saudara-saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu saudara kita lainnya, dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin,” ucap Sofyan.