Paksaan Halus Urus BPJS

  • Bagikan

Dia pun membantah bahwa kebijakan ini akan menghambat pelayanan pertanahan atau pelayanan publik lainnya. Menurutnya, berdasarkan informasi dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, saat ini BPJS Kesehatan sudah memiliki sistem untuk cek status kepesertaan dengan cepat.

BPJS Kesehatan sendiri dikatakannya telah menjamin akses untuk pengecekan itu paling lama 5 menit, sehingga tidak menghambat. Bila ada pegawai BPN tidak memberikan layanan, kata dia, itu hanya sekadar ingin memastikan bahwa BPJS Kesehatannya itu aktif.

“Nomor Induk Kependudukan itu sudah terkoneksi, selama ada kartu penduduk, maka orang akan bisa langsung diketahui apakah kartu BPJS-nya aktif atau tidak,” tegas dia.

Sebagai informasi, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli tanah dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Hasanuddin, Adnan Nasution menilai, aturan tersebut justru membuat pemerintah terkesan memaksakan masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Menurut dia, kepemilikan BPJS Kesehatan bagi setiap warga negara adalah pilihan dan hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas jual beli tanah maupun kegiatan lainnya.

“Ini adalah pemaksaan. Sementara BPJS itu adalah alternatif. Karena ada beberapa orang yang punya alternatif lain untuk asuransi kesehatannya. Bisa jadi dia punya jaminan kesehatan yang dari swasta atau lembaga lain,” katanya.

Dalam pandangan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas ini, pemerintah memberlakukan syarat tersebut untuk kembali menggaet peserta BPJS Kesehatan yang belakangan ini mengalami penurunan pelanggan, namun, langkah ini dirasa kurang tepat.

Di samping itu, dia juga menilai jika langkah ini ditempuh pemerintah berdasarkan pengalaman dalam memberlakukan syarat vaksinasi pada sejumlah pengurusan layanan publik, yang dianggap berhasil meningkatkan capaian vaksinasi.

“Sehingga metode ini diadopsi ke BPJS Kesehatan karena dianggap ini akan efektif dan efisien untuk bisa, dalam tanda petik, memaksa masyarakat untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan,” bebernya.

  • Bagikan