Jelang Musim Tanam, Begini Kesiapan Pemkab Sidrap Tangani Pupuk

  • Bagikan

SIDRAP, RAKYATSULSEL – Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP)mengambil sejumlah langkah guna mengantisipasi ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani.

Pasalnya dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan hanya sekitar 40 persen yang direalisasikan oleh Kementrian Pertanian

“RDKK yang masuk ada dua kebutuhan pupuk yang kami ajukan. Untuk urea hampir 27 ribu, yang disediakan Kementrian Pertanian hanya 17 ribu , kemudian untuk pupuk NPKnya sebanyak 31 ribu RDKK yang diajukan realisasi kita hanya 13 ribu,” ungkap Kabid Sarana dan Prasarana DTPHPKP Sidrap, Suriyanto, Jumat (25/2/2022).

Suriyanto menjelaskan melihat keadaan tersebut, pihaknya mengambil beberapa langkah agar pemenuhan pupuk bersubsidi bagi petani bisa terpenuhi.

“Beberapa kiat yang kami lakukan salah satunya adalah jika ada produk lain diluar produk petrokimia PKT kami welcome saja silahkan memperkenalkan produk itu sepanjang legalitasnya diakui oleh kementrian pertanian, termasuk salah satunya pupuk NPK yang selama ini sering kekurangan ada namanya super tani Indonesia yang termasuk diminati petani jadi alternatif,” terangnya.

Pemda kata Suriyanto, tidak tinggal diam menghadapi ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Sidrap.

“kami dari pemda ada kami pengadaan juga namanya pupuk hayati , ada pupuk biota dalam artian kita bagaimana kebutuhan petani bisa terpenuhi jik tidak bisa didapatkan secara penuh dari subsidi yang bisa mengurangi kebutuhan pupuk kimia, ” tandasnya.

Langkah lain yang dilakukan kata Suriyanto, yakni dengan mensiasiati kebutuhan pupuk yang mendesak.

“Alhamdulillah tidak cukup dan tidak kurang, bagaimana mensiasiati bagaimana meramu caranya merealokasi, apabila ada kebutuhan pupuk yang mendesak atau ada kecamatan lain yang belum membutuhkan kita geser kesitu, kita juga menyampaikan kepada petani untuk secepatnya menebus kebutuhan pupuk, ada semacam aturan jika kebutuhan pupuk sudah melebihi 80 persen dari jumlah kebutuhan, kami bisa ajukan ke provinsi untuk realokasi, bisa kami lakukan di musim tanam Oktober-Maret, karena untuk musim tanam April-September kami anggap masih aman matematikanya seperti itu,” tutupnya. (*)

  • Bagikan