TAKALAR, RAKYATSULSEL – Polres Takalar menaikkan status kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang tahun anggaran 2018 ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Sumarwan saat dikonfirmasi di ruangan Reskrim Polres Takalar, Jumat (25/2/2022).
“Tinggal menunggu hasil penetapan kerugian negara lalu kita laksanakan gelar perkara di Polda,” kata Ipda Sumarwan.
Ipda Sumarwan mengakui proses pemeriksaan kasus penyalagunaan dana desa ini lamban. Itu, lantaran mantan Kepala Desa Bontomanai Agus Salim Daeng Nai meninggal dunia saat proses penyelidikan itu berlangsung.
“Yang menjadi kendala kami kemarin karena mantan kepala desa meninggal dunia, jadi kami melakukan penyelidikan ulang untuk mencari tahu benang merahnya kasus tersebut,” ujar Sumarwan. (Adhy)