MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan inisial SU (30) warga Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar diamankan Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel. Ia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/2).
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menyebut, SU diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan bisnis Investasi Tambang Coin Digital (Investasi Bodong). Kasus ini sendiri bermula dari April 2020 lalu di Jalan Sungai Cerekang Squar, Kota Makassar.
“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5.979.500.000 (Rp5,9 milliar),” kata Kompol Dharma, Jumat (25/2).
Usai diringkus, SU mengaku telah menerima sejumlah uang dari korban kurang lebih Rp3 miliar. Itu, untuk pembelian coin digital.
“Sebelumnya korban kenal dengan tersangka melalui seorang inisial HA,” ungkap Dharma.
Kata dia, SU sendiri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga dilakukan pengejaran dan baru berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku SU, sejumlah barang bukti berupa, satu unit HP Samsung Fold, satu unit Hp Samsung S10, dan satu unit laptop Gaming Azus.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Unit II Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut. (Isak).