Diberitakan sebelumnya, sabu seberat 21 Kg ini dikirim dari Surabaya melalui jalur ekspedisi ke Makassar. Jika ditaksir nilai mencapai Rp21 miliar.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal saat personil Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta Makassar melaksanakan pemeriksaan terhadap bongkaran muatan Kapal Darma Kencana VII, dengan tujuan Surabaya-Makassar yang sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, pada Jumat, 4 Februari 2022 lalu.
Pada saat ada pembongkar muatan di kapal yang berasal dari Surabaya dengan tujuan Makassar Polisi turut memeriksa. Dan ternyata di atas kapal tersebut terdapat satu truk yang mencurigakan.
Pada saat di periksa, Polisi melihat ada barang yang mencurigakan yaitu tiga dos warna coklat. Setelah dibuka ada 31 bungkusan yang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat kurang lebih 21 kilogram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan bahwa kristal bening itu adalah sabu. Petugas pun langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yaitu Arya Aryandi dengan Bintang Hidayat, keduanya merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng).