Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika barang haram itu awalnya dibawa oleh pelaku bernama Arya bersama dua orang rekannya berhasil kabur.
Pelaku mengaku mendapat sabu itu dari pria inisial BR yang berada di Kota Surabaya. Mereka disebut berkomunikasi dengan BR melalui BBM menggeser.
Sabu ini kemudian diantarkan kepada pelaku Bintang di Apartemen Royal Spring, Jalan Boulevard, Kota Makassar. Polisi lalu melakukan pengembangan ke Apartemen Royal Spring dan berhasil mengamankan Bintang di dalam kamar Apartemennya.
Selain mengamankan dua pelaku bersama 21 kg sabu, petugas juga menyita barang bukti beberapa unit handphone (HP) yang diduga digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.
Adapun pasal yang dikenakan untuk para pelaku yakni Pasal 114, Ayat 2 Juncto 13 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 21 tahun kurungan penjara. (Cr3).