TAKALAR, RAKYATSULSEL – Staf status Aperatur Sipil Negera (ASN) Kelurahan Sabintang dan Bajeng menuai sorotan. Pasalnya, mereka menempati jabatan sebagai Kepala Lingkungan yang dinilai tidak etis dan akan menganggu pelayanan dasar.
Pengamat Hukum Universitas Negeri Makassar, Herman menilai ASN yang kemudian merangkap sebagai kepala lingkungan di kelurahannya akan berdampak pada pelayanan administratif. Tidak menutup kemungkinan akan berimplikasi hukum.
“Secara hukum adalah soal efektifitas dan efisiensi. Artinya tidak berdaya guna dan berhasil guna tentu saja, dan dampak ikutannya adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat akan sangat menurun. Padahal dasar hukum pengelolaan pemerintahan adalah daya guna dan hasil guna bagi pelayanan masyarakat,” jelas Herman, Senin (28/2).
Tak berhenti disitu, sambung Akademisi UNM ini, segi pendapatan akan double anggaran di pemerintah, satu sisi hak PNS mendapatkan gaji dan tunjangan sekaligus insentif dan Kepala Lingkungan juga mendapatkan honor dari pemerintah. Sehingga bisa berindikasi kerugian negara.
“Oleh karena itu dilarang secara hukum seorang PNS mendapatkan dua sumber anggaran negara,” katanya.
Dua tugas tersebut, kata Herman, akan timbul dan mencampur aduk kewenangan akan pasti terjadi. Ia mencontohkan, kepala lingkungan menandatangani surat yang ditujukan ke pemerintah kelurahan.
“Sementara dia adalah petugas kelurahan dan bersamaan dia kepala lingkungan, akan terjadi kebingunan disana,” ungkapnya.
Terpisah, Camat Pattallassang, Muhammad Syarief mengungkapkan, dirinya tak mengetahui adanya staf kelurahan di wilayahnya yang rangkap sebagai Kepala Lingkungan.
“Nanti di kroscek karena saya baru menjabat sebagai camat. Namun, selama saya Camat Pattallassang saya tidak pernah mengeluarkan SK Kepala Lingkungan,” ujar Muhammad Syarief. (Supahrin Tiro)